kelurahan lowokwaru

DIPERPANJANG – Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Repost @klinikbisnis.diskopindag

• • • • • •
Malang

Berdasarkan Surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, No : 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 Perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Bertujuan Membantu Usaha Mikro yang belum terakses kredit Perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase New Normal.

Persyaratan :

  1. Mencetak dan Mengisi Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (Bisa di print-out terlebih dahulu di link tertera untuk diisi, di tanda tangani dan di foto)
  2. Foto Kartu Tanda Penduduk Kota Malang (e-KTP)
  3. Menyiapkan Nomor Rekening Bank sesuai nama pemohon
  4. Pastikan saldo yang dimiliki dibawah Rp 2.000.000,-
  5. Foto Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  6. Foto Produk / Foto Usaha
  7. Penerima Bansos bukan berstatus Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD

Pendaftaran Gelombang Kedua diperpanjang pada tanggal 25 s.d 15 September 2020. PENDAFTARAN HANYA MELALUI ONLINE pada di link bit.ly/DBUM2020GEL2 atau klik di bio.

Untuk memudahkan siapkan Berkas Persyaratan dengan DI FOTO terlebih dahulu, lalu buka link untuk mengisi data dan UPLOAD BERKAS PERSYARATAN DALAM BENTUK FOTO.

Jika ada kesulitan atau kendala dalam mengisi link tersebut hubungi Admin di nomor 0858-1617-0571 pada hari dan jam kerja.
Hari kerja Admin : Senin sd Jumat
Pukul 08.00 – 14.00 WIB

*Dikarenakan pendaftaran di lakukan secara Online maka tidak perlu membawa berkas ke Kantor DISKOPINDAG Kota Malang.

*Bagi yang sudah sukses mendaftar Gelombang 1 tidak diperbolehkan mendaftar lagi pada Gelombang 2 agar menghindari sanksi atau gugur seleksi karena double data.

Terima Kasih ??